Dua Oknum Polisi di Madiun Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MADIUN : Dua oknum anggota polisi di Madiun ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Madiun. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu oknum yang ditangkap yakni Aiptu PB, Bhabinkamtibmas Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasteyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar berinisial S, warga Kecamatan Wonoasri, dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu pada 24 Februari 2023 lalu. Berdasarkan pengembangan, S mengungkap barang haram tersebut didapat dari Aiptu PB.

"Pelaku yang diamankan dua orang oknum anggota Polri, satu warga sipil," ujar Anton, Senin 20 Maret 2023.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Satersnarkoba Polres Madiun, Aiptu PB mengakui sabu-sabu itu diperoleh dari salah satu oknum anggota Polsek Genteng, Aiptu DS. Pembelian awal sekitar lima gram sabu-sabu seharga Rp6 juta.

baca juga : PT KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 40 Kereta Jarak Jauh selama Libur Nyepi

"Dilakukan pengembangan, oknum anggota PB ini mendapatkan sabu dari oknum anggota atas nama DS," kata Anton.

Dia menyebut, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Madiun. "Ini dilakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal muasal barang ini," kata dia.

Dia mengatakan, ketiga pelaku dijerat pasal 114 KUHP sebagai pengedar. Dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan untuk sanksi kepada anggota yang terlibat kasus narkotika ini.

 


(ADI)

Berita Terkait