KPU Jember Laksanakan Putusan MK Tentang Rekapitulasi Ulang

Arsip foto: Suasana rekapitulasi penghitungan surat suara hasil Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. (ANTARA/HO-Panwascam Kaliwates) Arsip foto: Suasana rekapitulasi penghitungan surat suara hasil Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. (ANTARA/HO-Panwascam Kaliwates)

Jember: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 118. Putusan itu memerintahkan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Daerah Pemilihan (Dapil) 1. 

Rekapitulasi ulang ini dijadwalkan berlangsung pada sore, Rabu, 19 Juni 2024. Terdapat dua putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Jember, yaitu perkara nomor 118 yang memerintahkan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 di Kecamatan Kaliwates dan perkara nomor 261 yang memerintahkan penghitungan ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru.

"Untuk tindak lanjut putusan MK dengan perkara nomor 118 sesuai dengan surat KPU RI bahwa pelaksanaannya digelar di KPU Jember pada Rabu (19/6) dan kami juga sudah melaksanakan zoom meeting dengan KPU Jatim," kata Ketua KPU Kabupaten Jember Dessi Anggraeni dikutip dari Antara, Rabu, 19 Juni 2024.

Putusan MK terkait gugatan Partai Demokrat atas hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Jember Dapil 1 juga telah disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait bahwa rekapitulasi ulang surat suara akan digelar pada 19 Juni 2024.

"Hasil konsultasi sesuai petunjuk KPU RI dan KPU Jawa Timur bahwa kami akan melakukan rekap ulang dengan metode menyandingkan data dari formulir C1 Hasil dan formulir D Hasil di Kecamatan Kaliwates dengan estimasi waktu dua hari," tambahnya.

Dessi menjelaskan bahwa tenggat waktu 15 hari untuk pelaksanaan hasil putusan MK sejak putusan tersebut dibacakan dirasa cukup, dan KPU Jember menyatakan mampu menyelesaikan rekapitulasi ulang dalam dua hari untuk perkara nomor 118.

"Setelah dilakukan penyandingan data dan rekapitulasi ulang, selanjutnya langsung ditetapkan tanpa perlu melaporkan ke MK lagi. Hasil tersebut akan kami sampaikan ke KPU provinsi agar berjenjang ke KPU RI sebagai rekap akhir," katanya.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti putusan MK pada perkara nomor 261 yang memerintahkan penghitungan ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru, akan dilakukan setelah rekapitulasi ulang surat suara di Kecamatan Kaliwates selesai.

"Kami masih menunggu teknisnya dari KPU RI dan KPU Jatim karena kemungkinan hitung ulang tersebut akan dilakukan secara bersamaan dengan kabupaten lain di Jatim sehingga kemungkinan digelar di Surabaya," ujarnya.


(SUR)

Berita Terkait