Bercinta dengan Istri Orang, Oknum Kades Lamongan Digerebek

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti perselingkuhan dari hasil penggerebekan RI dan SI (Foto / Metro TV) Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti perselingkuhan dari hasil penggerebekan RI dan SI (Foto / Metro TV)

LAMONGAN : Oknum kepala desa berinisial SI di Kecamatan Turi Lamongan, Jawa Timur, digerebek Selasa 15 Juni 2021.  Penyebabnya, pejabat tersebut sedang asyik bercinta dengan istri orang. Penggerebekan dilakukan oleh suami dari perempuan yang bersama SI dan juga petugas. Kaget dengan penggerebekan tersebut, oknum kades itu lalu mencoba bersembunyi di plafon kamar.

"Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Selasa 15 Juni 2021.

Begitu berhasil masuk rumah, pelaku tidak berhasil ditemukan. Dan hanya ditemukan si perempuan, RI. Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk di kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.

Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan di mana oknum kades tersebut. Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi. Namun, SI tidak ditemukan. Petugas akhirnya menemukan SI sedang bersembunyi di atas plafon rumah. Dengan wajah tertunduk malu, sang kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon.

BACA JUGA : Tertangkap! 2 Warga Trenggalek Selundupkan Baby Lobster Senilai Rp 1 Miliar

Kapolres menambahkan, kasus dugaan perselingkuhan oknum kepala desa itu berawal dari laporan korban A, suami RI. Hasil pemeriksaan, RI mengaki sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut. "Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI," kata Miko.

Miko mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya. "Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan," ucapnya.

 


(ADI)