BOJONEGORO : Kuasa hukum korban sertifikat palsu di Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Sunaryo mengatakan ada dua oknum pegawai BPN Bojonegoro yang dipolisikan. Keduanya diduga terkait dengan penerbitan sertifikat palsu itu. Dia menambahkan, modus ini tergolong baru.
"Berdasarkan penjelasan dari BPN, blanko di sertifikat itu memang asli, namun tak terregister di BPN. NIB (Nomor Induk Bidang) saat dicek itu tidak bisa. Sehingga bisa dikatakan bahwa sertipikat itu adalah asli tapi palsu," ungkapnya.
Sedangkan modus yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah menawarkan pengurusan penerbitan sertifikat tanah pada bidang dengan status K3 atau Klauser 3 (subyek tanahnya belum memenuhi syarat atau berkas belum lengkap). Kemudian, K4 atau klauser 4 (tanah bersertifikat namun belum dipetakan) dengan memanfaatkan kelebihan dari blanko sertifikat progam PTSL yang kemudian digunakan untuk menerbitkan sertifikat tanah milik warga.
baca juga : Diduga Terbitkan 40 Sertifikat Palsu, 2 Pegawai BNP Bojonegoro Dipolisikan
"Indikasinya blangko sertifikat tanah yang digunakan adalah sisa dari progam PTSL. Misalnya ada 100 kuota untuk sertifikat PTSL, katakanlah dari jumlah itu ada 80 yang di-acc dan lanjut diproses untuk terbit sertipikat karena dokumennya telah lengkap. Nah sisanya 20 (blanko) ini yang digunakan," pungkasnya.
(ADI)