KEDIRI : Tim Satresnarkoba Polres Polres Kediri meringkus dua kurir narkoba jaringan antarkota. Mereka adalah AS (33), asal Dusun Batan Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dan DS (33), warga Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 117.000 butir pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, keduanya ditangkap secara terpisah. AS ditangkap di rumahnya. Namun dari rumah tukang becak ini, polisi tak menemukan barang bukti. Kemudian penyelidikan dikembangkan.
"Berdasarkan keterangan AS, narkoba itu disimpan di rumah DS. Kami pun bergerak ke rumahnya," katanya, Jumat 23 Desember 2022.
Polisi kemudian bergerak ke rumah DS untuk melakukan penangkapn dan penggeledahan. "Kita menemukan barang bukti sebanyak 117.000 butir pil dobel L dikemas dalam 117 bungkus plastik dan dimasukkan dalam 117 botol plastik dalam kardus," terangnya.
baca juga : Emak-emak di Jember Tipu Rp100 Juta, Begini Modusnya
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku hanya mendapat perintah untuk mengambil barang dari salah satu bus oleh seseorang yang tidak diketahui. Setelah itu keduanya diperintahkan menaruh di suatu tempat dengan sistem ranjau.
"Kami sudah kantongi identitasnya, semoga cepat terungkap,"pungkasnya.
(ADI)