SURABAYA : Pemilik kendaraan mempunyai hak menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan. Sebagai contoh, hanya ingin satu angka dan atau tidak mau ada huruf di belakangnya. Tentu saja untuk mendapatkan nomor khusus tidak gratis. Pemerintah telah menetapkan biaya resmi sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Dilansir dari Auto2000, Jumat (31/12/2021), berikut daftar tarif pelat nomor kendaraan cantik:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.
Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, tertanggal 30 Desember 2016, tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, yaitu:
Baca Juga : Intip Spesifikasi Ban Mobil Listrik Pertama
1. NRKB pilihan berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.
4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.
6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama 5 tahun.
(ADI)