SURABAYA : Rudi (49) alias Ogah Anggota Satpol PP kota Surabaya yang berdinas di Kecamatan Wonokromo ditangkap unit Timsus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Rudi ditangkap lantaran kedapatan mengisap sabu. Dari tangkan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,19 gram sabu lengkap dengan alat isapnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai gelagat Rudi di rumahnya di Jalan Ketintang. “Ada informasi masuk bahwa ada aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka di rumahnya. Kami yang mendapat informasi langsung melakukan profiling dan ketemu,” ujar Daniel, Jumat 17 Desember 2021.
Usai dilakukan profiling, petugas di lapangan lantas menuju rumah Rudi dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu sebanyak 0.19 gram dan pipet bekas pakai yang didalamnya masih tersisa sabu. “Kami periksa dan menemukan barang bukti sabu dan pipet bekas pakai yang didalamnya ada sisa sabu. Selain itu ada klip kosong dan seperangkat alat hisap sabu,” imbuh Daniel.
Baca Juga : Miris, Keluarga di Surabaya Ini Diusir dari Rumah Lantaran Tak Mampu Bayar Utang
Dari pengakuan tersangka, ia mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama MC yang saat ini masih diburu oleh polisi. Selain itu, Tersangka juga mengakui jika ia bertemu MC di Jalan Kunti. “Ngakunya beli untuk konsumsi sendiri, dengan harga 300 ribu, masih kami lakukan pendalaman,” tegas Daniel.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan bahwa Rudi adalah anggota Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Wonokromo. Ditanya terkait sanksi, ia melemparkan ke Camat Wonokromo. “Yang bersangkutan staf seksi ketertiban umum kecamatan Wonokromo. Tolong hubungi pak camat Wonokromo, karena tanggung jawab dan kewenangan kepegawaian ada di pak camat,” ujar Eddy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun.
(ADI)