Buka Jasa Kawin Siri hingga Buku Nikah Palsu, Penghulu Gadungan Ditangkap Polisi

Pelaku  Ali Mansyur Syah (28) warga Desa Srabitimur, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan ini diringkus polisi (Foto / Metro TV) Pelaku Ali Mansyur Syah (28) warga Desa Srabitimur, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan ini diringkus polisi (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Seorang penghulu gadungan ditangkap aparat Polresta Mojokerto. Pelaku bernama Ali Mansyur Syah (28) warga Desa Srabitimur, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan ini diringkus polisi karena menawarkan jasa akad nikah siri dan membuat surat nikah palsu. Pelaku ditangkap polisi saat menunggu pasangan siri di sebuah rumah kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti sertifikat nikah siri, buku catatan yang sudah nikah siri, isi khotbah nikah, buku rekening dan sejumlah uang. Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Mukhammad Khoirul Umam mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli cyber dan menemukan satu grup Facebook dengan nama jasa nikah siri dan surat-suratnya. Atas temuan itu, petugas pun melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beroprasi selama 5 tahun di Jawa Timur dan Jawa tengah," katanya, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga : 13 Jenazah Korban Erupsi Semeru Dipindah ke Kontainer Pendingin

Khoirul mengatakan, atas praktik ilegal itu, pelaku mamasang tarif antara Rp300.000 hingga Rp1,5 juta, tergantung jenis layanan yang dipesan. "Untuk akad nikah saja Rp300.000-Rp600.000. Sedangkan untuk nikah siri dan surat nikah pelaku memasang tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta," tuturnya.

Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Menjalankan Pekerjaan Pencatatan Nikah Tanpa atas Hak. Ancaman hukumannya lima tahun.

 


(ADI)

Berita Terkait