Terbukti Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dosen Unesa Tidak Dipecat

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Meski terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, oknum dosen berinisial H dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tidak dipecat. Sanksinya, hanya dinonaktifkan selama setahun.

"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022," kata Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.

Vinda mengatakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah melakukan serangkaian investigasi selama tujuh hari dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari para korban. Hasilnya H terbukti bersalah.

Akibatnya UNESA menetapkan sanksi tegas berupa menonaktifkan H selama satu tahun, dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.

BACA: Praperadilan JE, 4 Saksi Kompak Nyatakan Tak Pernah dengar Pancabulan di SPI

"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.

Vinda menyebut saat ini Tim Satgas PPKS Unesa sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelaku lain dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa. Pihaknya juga melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.

Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, lanjut Vinda, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.  

"Kamu mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini, khususnya pada para korban yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," ujar Vinda.

 


(TOM)

Berita Terkait