"Korban baru menyadari setelah barang di ambil kurir online dan saldo di rekening toko tidak ada kenaikan," Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka.
Dewa menjelaskan kasus penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas itu terjadi pada 19 dan 20 Juni lalu. Ada pembeli melalui whatsapp dengan total transaksi mencapi Rp42 juta rupiah. Pembeli pertama atas nama Ayu Dewi Sartika membeli barang dengan total Rp3,9 juta. Pembelian dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
BACA JUGA : Kedapatan Mencari Calon Korban di Medsos, Gilang Kang Bungkus Fetish Kain Jarik Dijebloskan Sel Khusus
"Kemudian atas nama Vivi Rahmadhani dengan transaksi sebesar Rp8,7 juta. Saat itu korban menerima konfirmasi pembayaran berupa bukti transfer m banking. Karena berbeda bank dan hari Sabtu Minggu, pengecekan tidak bisa dilakukan saat itu juga," katanya.
Namun setelah dicek ternyata tak ada kenaikan saldo. Korban pun akhirnya lapor polisi. Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengamankan dua tersangka. Mereka adalah Deni Erdianto dan Dedy Eko Wibisono. Keduanya merupakan napi yang mendekam di lapas pemuda Madiun atas kasus narkoba.
Dewa mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku mengedit bukti transfer transaksi dan dikirim ke kasir toko kelontong. Sedangkan barang diambil oleh kurir grab yang di pesan pelaku melalui aplikasi dan dikirim ke alamat kolega pelaku. Kemudian, barang tersebut diambil lagi oleh kurir lain dan dijual.
Ironisnya, belum selesai kasus pertama korban Dedy kembali mengalami penipuan serupa pada bulan Agustus dengan pelaku yang di duga napi berbeda di lapas yang sama. Sebagai warga pihaknya mempertanyakan pengawasan pihak lapas kepada para narapidana.
(ADI)