Protes Peraturan Menteri, Pembudidaya Lobster Probolinggo Makan Benur Hidup-hidup

Pembudidaya lobster keramba mendesak judical review Permen Nomor 17 Tahun 2021 (metrotv) Pembudidaya lobster keramba mendesak judical review Permen Nomor 17 Tahun 2021 (metrotv)

PROBOLINGGO: Aksi protes  dilakukan pembudidaya lobster di perairan utara Probolinggo, Jawa Timur. Mereka memakan bibit lobster (benur) sebagai simbol matinya hati nurani pemimpin negara.

Aksi ini dilakukan karena pembudidaya merasa dirugikan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 17 Tahun 2021. Dalam aturan itu, benur  dilarang dijual antar provinsi.

"Sementara selama ini, sejumlah pembudidaya di perairan utara Bali atau di sekitar Buleleng, banyak mengambil bibit lobster dari perairan selatan Jawa Timur, " ujar  Holilur Rohman, Ketua Loalisi Pembudidaya Lobster Laut Indonesia

BACA: Geger! Bayi Laki-Laki Terbungkus Kardus Ditemukan Masih Hidup

Holili serta ratusan pembudidaya lobster di perairan utara probolinggo meminta pemerintah pusat segera lakukan judicial review. Aturan itu juga dinilai membingungkan pembudidaya lobster laut.

"Peraturan itu sama sekali tidak berpihak pada pembudidaya lobster lokal yang notabenenya merupakan pilar perekonomian rakyat kecil, " protesnya.

Akibat peraturan itu pula, nilai jual lobster turun. Harga lobster per kilogram kini hanya Rp 250 saja. Padahal normalnya bisa sampai Rp 750 ribu sampai Rp  1,5 juta perkilogram.

Judicial review yang dilakukan pada Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 itu diharapkan bisa menjadi angin segar bagi para pembudidaya. Sebab Vietnam yang tidak punya benih berkualitas saja bisa menjadi negara dengan potensi pembibitan yang luar biasa.

Sedangkan perairan utara Probolinggo merupakan salah satu daerah di Indonesia dengan hasil lobster berkualitas.


(TOM)