JAKARTA : Tiga pengelola akun YouTube Aktual TV ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melanggar Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik atau UU ITE. Polisi mencatat akun tersebut telah memproduksi 765 konten yang menimbulkan konflik.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari hasil patroli siber polisi, akun YouTube Aktual TV tersebut berpotensi menimbulkan kericuhan. Polisi menyebut akun para tersangka melakukan adu domba untuk mencari keuntungan
"Ada sebanyak 765 konten yang dapat menimbulkan keonaran," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca Juga : Direktur TV Swasta Sebar Hoaks, Ini 4 Cara Mengenali Konten Sesat
Lebih lanjut dia mengatakan, isi konten yang dibuat oleh akun YouTube Aktual TV memang berbau provokatif untuk mendapatkan keuntungan. Diperkirakan penghasilan akun YouTube tersebut mencapai Rp2 miliar. "Rp1,8 miliar sampai Rp2 miliar. Ini adalah adu domba di era modern," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga orang tersangka yang telah ditangkap yakni AZ, M dan AF pada bulan Agustus 2021. Tersangka AZ merupakan pemilik chanel TV yang menyortir konten yang ada di Aktual TV, kemudian tersangka kedua M mengedit dan mengupload.
Kemudian tersangka AF pengisi suara di konten yang ada di kanal YouTube Aktual TV. "Dia memproduksi berita bohong melalui kanal YouTube ke semua platform Instagram, FB, dan lain-lain," tuturnya.
(ADI)