MALANG: Polda Jawa Timur telah menetapkan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, JE, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolahnya. Namun hingga kini, polisi belum melakukan penahanan.
"Keterangan humas (Polda Jatim) kemarin itu karena kooperatif, tidak menghilangkan alat-alat bukti dan sebagainya," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, di Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis 9 September 2021.
Arist mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, terkait penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan polisi.
"Itu hak diskresi polisi untuk mengabulkan apakah dia perlu ditahan atau tidak. Bagi kita adalah kalau ini sudah lengkap menjadi P21 itu yang terpenting. Proses hukum itu yang kita inginkan," bebernya.
"Soal ditahan atau tidak ditahan itu kewenangan pihak kepolisian. Kemarin disampaikan karena kooperatif, saya kira kita hargai lah. Karena kita tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah, misalnya seperti itu," imbuhnya.
Arist berharap penetapan tersangka tidak berhenti di satu pihak. Sebab, Polda Jawa Timur masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Saat ini ada empat orang saksi. Nanti kalau dia (JE) ini P21 maka akan dilaporkan, bisa saja itu nanti bisa saksi bisa tersangka. Karena dia sudah saksi dari JE. Mereka pengelola sekolah disitu, asrama, pengelola kampung kids dan salah seorang juga pengurus yayasan. Saya berani mengatakan itu dan ingin saya katakan itu karena itu sudah diperiksa," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan JE sebagai tersangka kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur. JE merupakan pemilik sekaligus pengelola SPI, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Iya, statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud, dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
(TOM)