JAKARTA: Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut Alim meminta waktu pemeriksaannya diubah dari Senin (22/5) menjadi Rabu (24/5).
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu, 24 Mei 2023, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).
KPK mengabulkan permintaan Alim. Dia diharapkan memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan besok.
BACA: KPK Geledah Kantor Kemensos
Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah, sampai tas mahal.
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TOM)