Pasuruan: Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap komplotan begal bersenjata yang diduga telah berulang kali melakukan aksi. Kedua pelaku tersebut ialah S, 37, warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati. dan MR, 22. warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati keduanya telah terlibat dalam tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang berbeda di wilayah tersebut. Salah satunya, pembegalan terjadi di bawah jembatan Fly Over Tol di Lingkungan Kresek, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada 5 Agustus 2023.
Setelah berhasil dalam aksi begal pertama, mereka mengulangi kejahatan yang sama pada 1 September 2023. Kali ini, mereka lebih nekat dengan menendang korban Abdul Khanan dari motornya di jalan Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Godangwetan, Kabupaten Pasuruan.
“Korban ditendang sampai terjatuh masuk ke dalam parit. Kemudian motor korban Honda Vario bernopol N 4064 VAD langsung dibawa kabur oleh pelaku,” kata Makung, dikutip dari Berita Jatim, Rabu, 27 September 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap kedua pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Perumahan Tiara Candi Permai 2 pada 25 Juli 2023. Mereka berhasil mencuri motor dengan membobol kunci motor menggunakan kunci T.
Polisi telah mengamankan alat-alat yang digunakan oleh kedua tersangka, termasuk senjata tajam berupa celurit dan 7 buah kunci T. Namun, motor hasil curian mereka telah dijual.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kami juga masil menyelidiki kasus ini terkait keberadaan motornya,” katanya.
(SUR)