2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Malang Ditangkap, Ini Identitasnya

Exca Candra Dwipa dan Ahwan Nuron ditangkap polisi usai menghabisi nyawa driver taksi online (Foto / Istimewa) Exca Candra Dwipa dan Ahwan Nuron ditangkap polisi usai menghabisi nyawa driver taksi online (Foto / Istimewa)

MALANG : Tim Satreskrim Polres Malang menangkap dua pembunuh sopir taksi online yang jasadnya dibuang ke jurang. Kedua tersangka yakni, Exca Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo; dan Ahwan Nuron (35) warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kawasan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Penangkapan kedua tersangka setelah petugas menerima laporan istri korban, Apris Fajar Santoso yang hilang kontak saat mengantarkan penumpang dari Desa Dilem, Kepanjen menuju Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur.

"Setelah kita tindaklanjuti terkait laporan dari istri tersebut yang bisa kita kembangkan pemesanan aplikasi Gocar. Pemesanan aplikasi atas nama Wawan Fauziah dari Dilem Kepanjen, sampai sasaran akhir ke Pantai Balekambang," kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro, Kamis 8 Juni 2023.

baca juga : Bus Tabrak Motor Terjun ke Sungai di Ngawi, 1 Orang Kritis!

Hasil interogasi, kata dia, kedua tersangka mengorder Gocar ke korban di sebuah rumah di Tirtoyudo. Kedua tersangka sengaja mendaftarkan akun baru Gojek dengan nomor baru dan tidak sesuai KTP yang mereka miliki. "Keduanya membeli nomor baru, kemudian mendaftar akun gojek, atas nama Wawan Fauziah menggunakan handphone," tuturnya.

Wisnu menambahkan, dari pengakuan pelaku inilah akhirnya polisi berhasil menemukan keberadaan jasad Apris Fajar Santoso yang dibuang ke jurang sedalam 22 meter di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. "Identifikasi mayat dari korban itu dibuang di Piket Nol masuk Kabupaten Lumajang. Setelah evakuasi dan identifikasi menemukan mayat tersebut di sebuah jurang di kedalaman 22 meter," ujarnya.

Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti yang berhasil dikuasai tersangka dari korban yakni sebuah mobil Toyota Calya warna silver dengan Nopol N 1846 FH, yang diidentifikasi milik korban. Mobil itulah yang dijadikan incaran kedua pelaku dari aksi kejahatan yang dilakukannya.

Sebelumnya diberitakan, sopir taksi online bernama Apris Fajar Santoso dinyatakan hilang kontak pada Sabtu 3 Juni 2023. Apris terakhir kali mengantarkan penumpang di aplikasi dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menuju Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Istri korban terakhir kali berkomunikasi pada pukul 17.40 WIB. Bahkan hingga Minggu pagi, keberadaan Apris pun tak juga terlihat sehingga pihak keluarga memutuskan melaporkan kehilangan ke Mapolres Malang.


(ADI)

Berita Terkait