Jatim: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan untuk 32 TPS di sejumlah kabupaten/kota Jawa Timur harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lama 24 Februari 2024. PSU harus dilakukan karena temuan sejumlah pelanggaran pemilu.
“Kegiatan PSU paling banyak digelar di wilayah Bangkalan Madura dengan jumlah 12 TPS,” tutur KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan dikutip dari Media Indonesia pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kota lain yang harus menggelar PSU yakni Surabaya 10 TPS, Kota Madiun 1 TPS, Kota Probolinggo 2 TPS, Bangkalan 12 TPS, Malang dan Jombang 4 TPS, Sampang, serta Trenggalek 1 TPS. PSU di tiap TPS karena sejumlah alasan, mulai dari pelanggaran hingga kesalahan saat pemungutan suara.
Misalnya, salah satu TPS di Surabaya ada surat suara yang tertukar dengan Daerah Pemilihan (DAPIL) lain.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Mulya Lubis, pernah menyatakan banyak praktik kecurangan selama pencoblosan. Contohnya di Madura telah ditemukan semua kertas yang surat suaranya sudah tercoblos.
(SUR)