MOJOKERTO : Acara resepsi pernikahan seorang perangkat desa di Dusun Saradan RT 3 RW 4, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dibubarkan Polsek Pungging. Pembubaran menyusul acara dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Acara tersebut merupakan pernikahan dari Kepala Seksi Pembangunan Desa Purworejo, VF. Anak pasangan MK(50) dan AS (41) ini menikah dengan kekasihnya, Chy. Acara pernikahan dilangsungkan di rumah VF. Namun karena melanggar PPKM Darurat, acara resepsi pernikahan tersebut dibubarkan pihak kepolisian.
Pembuburaan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto Nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam SE tersebut disebutkan, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis ditiadakan.
BACA JUGA : Parah, Klinik Rapid Tes Abal-Abal Menjamur di Banyuwangi
Acara resepsi pernikahan tersebut juga tidak mengantongi izin dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Pungging. Sehingga pihak Polsek Pungging membubarkan acara resepsi pernikahan tersebut. Dari video yang beredar, rumah mempelai perempuan tampak ramai tamu undangan dengan dekorasi layaknya pernikahan.
Dalam foto awal yang beredar di masyarakat, tampak sejumlah tamu undangan yang didominasi kaum Adam datang untuk memberikan doa restunya. Tak lama, beredar video pihak kepolisian dari Polsek Pungging datang ke lokasi untuk memberikan himbauan dan membubarkan acara pernikahan perangkat Desa Purworejo tersebut.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander membenarkan, acara pernikahan salah satu perangkat Desa Purworejo tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibas Polsek Pungging. Iya benar, lebih lengkapnya langsung ke Kapolsek ya,” ungkapnya, Minggu 18 Juli 2021.
Sementara itu, Kapolsek Pungging, AKP Margo Suwandi membenarkan, mempelai perempuan dalam acara pernikahan tersebut merupakan salah satu perangkat Desa Purworejo. “Iya benar, yang jadi manten (pengantin, red) perangkat Desa Purworejo,” jelasnya.
Masih kata Kapolsek, pihaknya mendatangi lokasi untuk memberikan himbauan dan membubarkan acara pernikahan tersebut. Rencanannya, penanggungjawab acara akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, yang bersangkutan sudah mengetahui tentang PPKM Darurat.
“Sudah tahu. Kita juga sudah memberikan himbau sejak awal, sudah memberikan pemahaman-pemahaman. Bahkan Bhabinkamtibmas juga sudah memediasi di desa bersama Pak Polo (Kepala Dusun, red) tapi masih juga dilanggar. Kita lihat pemeriksaannya nanti,” tegasnya.
(ADI)