Baru Bebas, Wanita di Tuban Ini Ajak Pacarnya Masuk Penjara

SYA kembali ditangkap usai memakai  dan mengedarkan narkoba (Foto / Istimewa) SYA kembali ditangkap usai memakai dan mengedarkan narkoba (Foto / Istimewa)

TUBAN : Meski baru saja keluar dari penjara, wanita muda yang diketahui berinisial SYA (25), warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban kembali ke penjara. Dia ditangkap karena kasus yang sama yakni menjadi pengedar narkoba. Bedanya, SYA kali ini mengajak pacarnya. 

SYA ditangkap bersama dengan kekasihnya yang berinisial MIN (25), pemuda asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Keduanya bersama-sama memakai dan mengedarkan Sabu-sabu itu. Kini sepasang kekasih itu ditahan di Polres Tuban untuk proses lebih lanjut, Selasa 13 September 2022.

Penangkapan terhadap pasangan kekasih yang kompak menjadi pengedar Sabu-sabu itu berawal saat petugas mengetahui gerak-gerik keduanya yang mencurigakan. Saat itu mereka sedang berada di pinggir jalan raya Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

“Mereka ditangkap di tepi jalan umum Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban. Pelaku juga residivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” kata Plt Kasat Reskoba Polres Tuban, Iptu Rukandar.  

Baca juga : Dua Pelajar di Sidoarjo Adu Jotos, 1 Tewas

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang biasa digunakan untuk pesta Sabu-sabu. Selain itu juga terdapat barang bukti satu poket Sabu-sabu dengan berat bruto 0,09 gram dan satu poket lainnya dengan berat bruto 0,14 gram Sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Dengan adanya sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan itu, petugas langsung membawa sepasang kekasih yang masih muda tersebut untuk di bawa ke Mapolres Tuban. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Dua-duanya ditahan, meraka sama-sama memakai dan mengedarkan juga. Bukti yang menguatkan dia sebagai pengedar kita ketahui dari chat transaksi di HP pelaku itu,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pasangan kekasih yang kabarnya sudah berencana untuk menikah itu menjual barang haram tersebut dengan harga paket hemat. Sabu-sabu dengan paket hemat itu dijual dengan harga Rp400 ribu.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 (2), pasal 112 (2) junto pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait