MOJOKERTO : Tiga pasangan mesum diamankan personel Sat Samapta Polres Mojokerto Kota saat melaksanakan razia di beberapa rumah kos. Setelah dicek identitas, mereka dipastikan bukan suami dan istri. Saat diamankan, ketiga pasangan itu sedang asyik bermesraan di kamar.
Mereka adalah EK (29), warga Kecamatan Puri bersama RN (27) asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dalam satu kamar. MR (24), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto bersama SZ (27) warga Kabupaten Madiun. Lalu MN (20) asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dengan teman wanitanya, CK (18), warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ketiga pasangan diduga berbuat asusila dan mabuk-mabukan.
Awalnya, personel merazia rumah dua rumah kos di Kelurahan Meri. Kemudian dua rumah kos di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari. "Kami amankan tiga botol kaca berisi minuman alkohol yang sudah sisa sedikit. Kemudian gelas plastik yang digunakan untuk minum amer," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, Selasa 16 Agustus 2022.
Baca juga : Waspada Penipuan Berkedok Pembaruan Data Perbankan, Uang Rp50 juta Nasabah BRI Batu Raib
Selanjutnya, ketiga pasangan yang terjaring razia dikeler ke Kantor Sat Samapta Polres Mojokerto Kota guna dimintai keterangan. "Razia ini dalam rangka pencegahan perbuatan asusila," pungkasnya.
(ADI)