PROBOLINGGO: Mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode, Muhammad Ruhullah diringkus polisi setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kios pasar burung di Desa Jabungsisir, Rabu lalu, 31 Agustus 2022
Pria yang akrab dipanggil Mamak itu tertunduk saat digelandang bersama 35 tersangka kasus narkotika, obat-obatan berbahaya, dan perjudian di Mapolres Probolinggo, Jumat, 2 September 2022, Ia menjadi sorotan karena tercatat mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo selama dua periode, 2009-2019.
Penangkapan berjalan dramatis dan menjadi tontonan pengendara yang sedang lewat. Video proses penangkapan Mamak beredar di media sosial. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,30 gram, korek api dan sejumlah alat isap.
BACA: Pelaku Perundungan Bocah di Malang Teman Mabar
“Seharusnya mantan anggota DPRD menjadi contoh yang mencerahkan kepada masyarakat, bukan malah mengonsumsi sabu-sabu. Selain mantan anggota DPRD juga ada guru yang tersangka pelayahgunaan narkoba, ” kata Kapolres Probolinggo, Teuku Arsya Khadhafi.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TOM)