Jual Barang Hasil Penertiban, Petinggi Satpol PP Surabaya Dipolisikan

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto (Foto / Istimewa) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Aksi oknum pejabat Satpol PP Surabaya yang diduga menjual barang hasil penertiban berujung laporan polisi. Kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya. Beberapa barang bukti tersebut antara lain beso potongan relame, tower, rombong, potongan utilitas dan berbagai barang hasil penertiban lainnya senilai ratusan juta.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan kabar tersebut. Dia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Inspektorat untuk dilakukan penyelidikan internal.

"Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," katanya, Sabtu 4 Juni 2022.

Eddy menjelaskan, kasus penjualan barang hasil penertiban itu terbongkar setelah dirinya mendapatkan laporan dari anak buah pada 23 Mei lalu. Setelah itu dia memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang.

Hasilnya, ada aktivitas pengangkutan barang digunakan, sehingga dia meminta dihentikan. "Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," ujar Eddy.

Baca juga : Terlalu, Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Ratusan Juta

Dari hasil pemeriksaan itu, pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," katanya.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

"Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait