SURABAYA: Petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual barang hasil penertiban (sitaan) terancam dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Negara Sipil (ASN).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan jika memang terbukti melanggar hukum, ia tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Kalau itu berat akan dipecat dari pegawai negeri. Yang penting harus terbukti secara hukum. Pegawai negeri harusnya menjadi contoh untuk masyarakat. Tugasnya memberikan layanan yang membuat masyarakat bahagia, bukan menyengsarakan," tandasnya.
Ditegaskan Eri, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Pemkot Surabaya mendukung upaya penegakan hukum kepada siapaun, termusuk ASN.
BACA: Terlalu, Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Ratusan Juta
"Kasus itu sudah diperiksa oleh Kepolisian. Siapa pun yang terbukti menipu, mencuri dan sudah melanggar hukum maka harus dipertanggungjawabkan," ujar Eri Cahyadi.
"Kalau sudah seperti itu, maka tidak ada lagi ampun baginya yang terbukti bersalah. Kita akan mempidanakannya," tandasnya.
Sebelumnya, oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Ada berbagai jenis barang yang diduga dijual dari gudang penyimpanan Pemkot Surabaya, diantaranya potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan lain-lainnya.
(TOM)