3 Pemilik Panti Pijat Symphoni Tunjungan Surabaya Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Tiga orang pemilik panti pijat Symphoni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka telah terbukti menyediakan layanan plus-plus kepada para tamu. Saat ini, ketiganya sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, tiga orang (pemilik) sudah ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan," jelas Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis 2 Juni 2022.

Diketahui, tempat pijat khusus orang dewasa itu digerebek pada Jumat 27 Mei 2022. Dari tempat itu, petugas mengamankan 8 terapis yang beberapa di antaranya kedapatan berhubungan badan dengan pelanggan di tiga kamar.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang disita di antaranya 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp1,42 juta, struk debit Rp1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.

Baca juga : Panti Pijat Symphoni Tunjungan Surabaya Digerebek, Ditemukan 89 Kondom


(ADI)

Berita Terkait