DADALI.ID: Kurban adalah bagian penting dari perayaan Iduladha. Dalam kegiatan ini hewan tertentu akan disembelih sesuai syariat Islam. Lalu, dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Dalam sebuah riwayat dikisahkan ketika Nabi Ismail berusia enam atau tujuh tahun, Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelihnya. Setelah keduanya menyerahkan kehendak kepada Tuhan, Nabi Ibrahim diberikan seekor domba jantan untuk dikorbankan sebagai gantinya.
Hingga saat ini, umat Islam akan merenungkan kejadian tersebut dengan melakukan kurban pada hari Iduladha. Menghimpun dari Medcom.id, berikut tata cara kurban sesuai syariat Islam:
BACA: Catat! Ini 4 Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
1. Hari pelaksanaan
Hewan kurban dapat dipesan atau dibeli dari jauh-jauh hari. Namun, kurban hanya boleh dilaksanakan pada 10, 11, dan 12 Zulhijah. Hari pertama selalu lebih baik dari yang kedua. Begitu seterusnya.
2. Orang yang melakukan kurban
Kurban ditawarkan oleh mereka yang mampu dan memenuhi persyaratan khusus. Seperti, seorang Muslim berakal, dewasa (telah mencapai batas pubertas), bukan musafir, dan memiliki 52,5 tolas perak atau kekayaan setara.
Anda bertanggung jawab membayar kompensasi bila diwajibkan menawarkan kurban, tetapi melewati tanggal. Hal ini tidak wajib bagi anak-anak dan orang gila. Wakil mereka juga tidak diharapkan melakukan kurban atas nama mereka.
3. Doa berkurban
Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad
Artinya, “dengan nama Allah Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.”
BACA: 7 Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha
4. Doa ketika menyembelih hewan kurban
Rabbana taqabbal minna, innaka antas-sami’ul-‘alim
Yang berarti, “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
5. Penerima daging kurban
Hasil penyembelihan dapat diberikan kepada keluarga dari individu yang mempersembahkan kurban dan teman atau kerabat individu tersebut. Daging hewan kurban juga dapat diberikan pada orang miskin dan membutuhkan.
(UWA)