BOJONEGORO : Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana menetapkan Kepala Desa/Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro Adi Syaiful Alim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan desa. Usai ditetapkan tersangka, Adi langsung ditahan.
Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di unit 2 Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin 23 Mei 2022. Hingga pada pukul 20.45 WIB polisi menetapkan Adi Syaiful Alim sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan
“Penetapan tersangka ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Pemerintahan Desa Kapas periode 2019-2020,” ujarnya, Selasa 24 Mei 2022.
Meski penyidik telah menetapkan Kades Kapas tersebut sebagai tersangka dan ditahan, namun, Girindra belum memberikan keterangan detail terkait dugaan kerugian negara yang timbul akibat ulah oknum kades tersebut.
“Nanti saat rilis ya,” pungkasnya.
Baca juga : Nyesek, Sapi Seberat 1 Ton di Lumajang Mati Terjangkit PMK
(ADI)