SURABAYA : Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya diduga terlibat mafia perizinan. Tugasnya, membantu perizinan usaha minuman beralkohol untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Parahnya, praktik mafia perizinan ini sudah dijalankan oknum tersebut sejak 2021.
"Korbannya sekitar 10 aotlet. Dari hasil itu, oknum tersebut meraup untung hingga puluhan juta rupiah," kata Kepala Dinkopdag Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos membenarkan, Selasa 14 Juni 2022.
Fauzie mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Dari hasil pembinaan tersebut diketahui SIUP-MB dari sejumlah outlet yang tidak bisa di scan barcode-nya.
"Setelah dicek nomor SIUP-nya, ternyata nomor itu milik outlet lain, namun berbeda di tanggal SIUP-nya. Bahkan, ada pula yang nomor SIUP-nya memang tidak ada di data kita. Dari sinilah kasus ini dimulai," terangnya.
Baca juga : Napi Banyuwangi Gagal Rayakan Ultah, Gegara Kue Tart Berisikan Ini
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Dinkopdag langsung memanggil para pelaku usaha itu untuk melakukan klarifikasi pada bulan Maret lalu. Saat itu, Dinkopdag juga meminta mereka untuk menuliskan kronologi kejadiannya sekaligus pernyataan dan sebagainya.
Begitu mendapatkan bukti lengkap, baik dari para pelaku usaha maupun dari biro jasa yang membantu pengurusan perizinan itu, lalu dilakukan pemeriksaan kepada salah satu oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan itu. Saat itu, dibuat pula berita acara pemeriksaan beserta hasil pemeriksaannya.
"Semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Pemeriksaan itu dilakukan pada 1 April 2022," katanya.
Karena ancaman hukumnya cukup berat, maka sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (PP) harus dibentuk Tim Pemeriksa. Tak lama kemudian, Tim Pemeriksa itu juga dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya.
"Tim Pemeriksa pun sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk oknum ASN itu," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinkopdag, ternyata aksinya itu dilancarkan pada akhir tahun 2021, dan baru terkuak pada bulan Maret 2022. Sedangkan korbannya sudah sekitar 10 outlet, dan oknum ASN ini diduga mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari aksinya ini.
"Modus yang dilakukannya adalah dengan terlibat aktif dalam tim pembinaan para pelaku usaha. Ketika melihat ada cela bahwa pelaku usaha itu tidak bisa melengkapi perizinannya, akhirnya satu dua hari kemudian dia datang secara pribadi dan menjanjikan pengurusan perizinannya itu, tentu dengan nominal uang yang sudah disepakati," katanya.
Setelah mendapatkan korbannya, lalu pengurusan kelengkapan dokumennya dilakukan oleh tenaga kontrak Dinas Perdagangan (Disdag) yang diajak oleh oknum ASN itu untuk bekerjasama. Bahkan, tandatangannya juga dipalsukan oleh salah satu tenaga kontrak lainnya.
"Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ASN ini menjalankan aksinya bersama dua tenaga kontrak, dan dua tenaga kontrak lagi yang sebenarnya tidak terlibat langsung," katanya.
Saat ini, lanjut dia, oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan itu sudah dilakukan pembinaan secara internal. Artinya, tidak diberikan tugas yang berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pembinaan kepada pelaku usaha.
"Kasus ini ternyata juga sudah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, semoga ada titik temu dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," katanya.
(ADI)