PACITAN : Siti Nur Rukayah (51) terancam mendekam di penjara. Perempuan Kelurahan Pucangsewu, Kabupaten Pacitan ini ditangkap usai menganiaya nenek Suteni (75), hingga terluka. Pemicunya, pelaku tak terima ditagih utang oleh korban Rp100 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Dika Hadiyan menjelaskan, awalnya korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp 100 Ribu. Namun pelaku justru emosi. Pelaku langsung memukul kepala korban hingga beberapa kali dengan balok kayu yang dibawanya.
Meski sempat tersungkur, korban yang nyawanya terancam berteriak minta tolong hingga menelepon anaknya. Dika menambahkan, melihat itu, pelaku langsung kabur menggunakan motor. Sementara korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Warga setempat berupaya mengejar pelaku. Namun upaya warga tidak membuahkan hasik," kata Dika, Sabtu 12 Februari 2022.
Baca juga : Perempuan Tewas di Pinggir Jalan Raya Kencong Jember, Ini Dugaan Polisi
Setelah mendapat perawatan, korban melapor ke Polres Pacitan. Setelah melakukan penyelidikan, tim satreskrim berhasil mengamankan pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kepada hadapan penyidik, Siti mengaku nekat memukul korban lantaran kesal dan sakit hati ditagih utang yang menurutnya hanya Rp 100 ribu. "Saya sakit hati. Uang Rp 100 ribu saja kok," katanya.
(ADI)