SURABAYA : Tersangka KDRT Ferry Irawan akhirnya ditahan, Senin 16 Januari 2023. Suami Venna Melinda itu dijebloskan ke tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Dirmanto mengatakan, penahanan Ferry telah memenuhi syarat objektif sebagaimana tindakan pidana yang dilakukan terhadap istrinya Venna Melinda. "Syarat objektif penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya di atas lima tahun penjara," katanya.
baca juga : Tiga Polisi Penembak Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Didakwa Pasal Kelalaian
Sementara Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim, menyampaikan setelah adanya pemeriksaan tersangka tidak berhalangan untuk diproses ke tahap selanjutnya. "Kesehatan tersangka tidak menjadi halangan untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan secara medis tidak ada kendala," katanya.
Diketahui, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya Venna Melinda.
(ADI)