Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Hadirkan 140 Saksi

Pengadilan Negeri Surabaya/ist Pengadilan Negeri Surabaya/ist

SURABAYA: Sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan akan menghadirkan 140 orang saksi untuk lima terdakwa. Sidang  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 16 Januari 2023.

"Ada 140 saksi, tapi itu masih bisa bertambah atau berkurang. Tergantung kebutuhan pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya," kata Humas PN Surabaya, Suparno, dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari 2023.

Suparno mengatakan, sidang kanjuruhan akan dipimpin tiga Majelis Hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. Rencananya, sidang itu bakal digelar secara maraton, tiga kali dalam sepekan.

"Saya kemarin bicara sama majelis hakim, dan rencananya itu tiga kali dalam satu minggu,” ujarnya.

BACA: Dilarang, Aremania Terap Akan Datang ke Surabaya Kawal Sidang Tragedi Kanjuruhan

Oleh karena itu, Suparno berharap agar persidangan bisa berjalan aman dan tertib, tanpa gangguan apapun. "Semoga pelaksanaan sidang kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan apapun," katanya.

Seperti diketahui, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan depan, Senin, 16 Januari 2023.

Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 


(TOM)

Berita Terkait