SURABAYA : Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun pada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya non aktif Itong Isnaini Hidayat. Putusan tersebut dijatuhkan pada 5 Januari 2023 lalu. Sebelumnya, Hakim Itong mengajukan banding setelah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya 5 tahun penjara atas kasus suap.
Kuasa hukum Itong yakni Mulyadi saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut, dia menerima putusan tersebut pada 10 Januari 2023. Dan atas putusan tersebut, pihaknya akan melakukan kasasi. Sayangnya Mulyadi enggan berkomentar terkait putusan lima tahun yang dijatuhkan hakim PT tersebut.
“InshaAllah kita ajukan kasasi,” ujarnya.
Dalam amar putusan Nomor Putusan Banding 71/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY disebutkan menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 25 Oktober 2022 atas nama terdakwa Itong Isnaini Hidayat yang dimintakan banding tersebut.
baca juga : Tabrak Truk Parkir, Dua Pecinta Alam Tewas
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500,00.
Adapun majelis hakim Bandung terdiri dari Permadi Widhiyatno SH MHum selaku hakim ketua, Rasminto SH MHum dan Irwan Rambe SH selaku hakim anggota.
Vonis ini menguatkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif yang terlibat kasus suap. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta,” ujar hakim PN Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.
(ADI)