Korupsi Dana Desa Rp480 juta, Kades Deling Bojonegoro Ditahan

Kepala Desa (Kades) Deling Neti Herawati sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa (Foto / Istimewa) Kepala Desa (Kades) Deling Neti Herawati sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa (Foto / Istimewa)

BOJONEGORO : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Deling Neti Herawati sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Tak hanya itu, Neti juga langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam. Tersangka yang diduga merugikan negara Rp480 juta ini pun ditahan di Lapas Klas IIA Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan desa pada sejumlah kegiatan pengerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari APBDes Tahun 2021 senilai Rp3,376 miliar.

"Setelah ditetapkan tersangka, kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Klas IIA Bojonegoro," katanya, Kamis 29 Desember 2022.

Badrut mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan terungkap ada 16 item kegiatan pengerjaan pembangunan fisik yang meliputi pembangunan ODF, jalan rigid, dan jembatan yang bermasalah. Menurutnya, pada kasus ini ada indikasi beberapa pihak lain yang diduga ikut terlibat.

baca juga : Jenguk Suami di Rutan Kraksaan, Wanita Ini Sembunyikan 150 Butir Psikotropika di Miss V

"Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat ada Rp 480.507.551,71," bebernya.

Modusnya, kata Badrut tersangka diduga bersama pihak yang lain mengambil alih semua proyek kegiatan pembangunan fisik. Kemudian ia memanipulasi terhadap laporan SPJ secara rekayasa baik sebagian atau seluruhnya. "Untuk pihak lain yang diduga terlibat secapatnya akan kami periksa dan dimintai keterangan," tegasnya.

Pada kasus ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait