SURABAYA : Sahat Tua P Simandjutak hari ini menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum. Jaksa KPK Arif Suhermanto saat dikonfirmasi mengatakan, ada dua Tersangka yang jalani tahap dua pada Kamis (13/4/2023) yakni Sahat Tua P Simandjutak dan Rusdi sang tenaga ahli Sahat Tua Simandjuntak.
“Yang satu (Sahat) di Rutan Medaeng, yang satunya di Rutan Kejati,” ujar Arif.
Diketahui, Sahat Tua Simandjutak disangka telah menerima suap dari Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebesar Rp 39,5 miliar. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
“Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto beberapa waktu lalu.
baca juga : Pengusaha Palawija Tuban Tertipu Dukun Palsu Rp4,2 Miliar
Saat itu, Terdakwa Abdul Hamid menjadi Koordinator dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari Terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.
Sementara Sahat Tua Tua P Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500. Kemudian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000. Sedangkan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564. Serta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000.
(ADI)