JAKARTA : Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer telah selesai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Dalam sidang yang digelar sejak Senin, 16 Januari hingga Rabu, 18 Januari 2023 Jaksa mengajukan tuntutan penjara bervariasi untuk kelima terdakwa.
Berikut rangkuman tuntutan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
1. Ferdy Sambo
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023. "Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Adapun JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya. JPU mengatakan Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan," ujar jaksa.
baca juga : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sempat Dilarang Masuk Ruang Sidang
Jaksa mengatakan salah satu fakta yang menunjukkan hal itu adalah Ferdy Sambo yang berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Yosua. Salah satunya adalah, kata jaksa, Ferdy Sambo kedapatan melap senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengelap senjata untuk menghilangkan barang bukti berupa sidik jari," ujar jaksa.
2. Richard Eliezer
Tuntutan tertinggi kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini ditujukan untuk Richard Eliezer. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu, 16 Januari 2023, jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara. Tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumia alias Bharada E menurut jaksa telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagai yang telah didakwakan yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.
Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. “Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
3. Putri Candrawathi
Dalam sidang yang digelar kemarin, jaksa penuntut umum juga membacakan tuntutan untuk Putri Candrawathi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo itu. Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Jaksa juga menyebut Putri berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tanpa penyesalan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa.
Adapun hal yang meringankan Putri karena belum pernah dihukum dan juga berlaku sopan dalam persidangan. Putri Candrawathi berbusana serba putih ketika duduk mendengarkan tuntutan. Putri terlihat memejam mata dan mengepalkan kedua tangan di depan pangkuan paha ketika dituntut.
4. Ricky Rizal
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, Ricky Rizal Wibowo juga telah menjalani sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 16 Januari 2023. Dalam sidang itu, Ricky Rizal dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyimpulkan tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP.
“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” Kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Jaksa penuntut umum mengatakan jawaban terdakwa Ricky Rizal yang mengaku ke Ferdy Sambo tidak kuat mental menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan upaya mencegah Ferdy Sambo membunuh Yosua.
“Melainkan hanya sebagai bentuk pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melaksanakan perbuatan materiil menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa beranggapan Ricky Rizal tidak berupaya mencegah karena tidak membantah tawaran Ferdy Sambo untuk mem-backup jika Yosua melawan. “Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, sikap tidak membantah atau menolak dari Ricky inilah yang menjadi bukti kuat ada persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf untuk merampas nyawa Yosua.
5. Kuat Ma'ruf
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga telah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Januari 2023. Dalam sidang itu, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Kuat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Rudi Darmawan.
Jaksa mengatakan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan ini, yakni perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menilai Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Kuat Ma’ruf juga membimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Jaksa menduga Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.
Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.
(ADI)