Biarkan Ibu Melahirkan di Pagar Rumah, Izin Praktik Bidan di Sampang Dicabut

Foto / Istimewa Foto / Istimewa

SAMPANG : Ikatan Bidan Indonesia (IBI) memberikan sanksi tegas terhadap oknum bidan di Desa Ketapang Daya, Ketapang, Sampang, Madura. Izin praktik bidan berinisial SF itu dicabut. Bidan SF dipastikan melanggar kode etik setelah menelantarkan pasien ibu melahirkan.  

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi membenarkan adanya pencabutan izin praktik SF. Menurutnya, berdasarkan rekomendasi IBI, SF memang melakukan pelanggaran kode etik. 

"Yang bersangkutan dicabut izinnya selama tiga bulan," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah menegaskan terjadi pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan SF

“Kami segera datang ke Ketapang untuk menurunkan plang praktik di rumah bidan SF,” tandasnya. 

Untuk diketahui, kasus penelantaraan ini menimpa Ajannah.Saat itu hendak melahirkan kepada bidan binaannya, namun bidan binaannya sedang tidak berada di rumahnya karena bepergian. 

Sehingga, Aljannah kemudian mendatangi rumah oknum bidan SF. Akan tetapi, saat tiba di rumah oknum bidan SF, pasien Aljannah tak kunjung mendapat penanganan medis hingga melahirkan di luar pintu pagar rumahnya.
 


(ADI)

Berita Terkait