SURABAYA : Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap Lauw Ing Lioe alias Lioenardi. Pria kelahiran 46 merupakan terpidana buronan kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Terpidana kami tangkap di sebuah rumah di Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara.
Anggara mengatakan Lauw merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo selama tiga tahun. Penangkapan terhadap terpidana ini berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri (menjiplak merk antena TV).
"Oleh Mahkamah Agung dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujarnya.
Anggara menambahkan, saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo.
(ADI)