SURABAYA: Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada aksi pelanggaran HAM berat dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Kanjuruhan.
"Bukan pelanggaran HAM berat. Mungkin pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud, di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa, 27 Desember 2022.
Mahfud meminta masyarakat bersabar terkait proses hukum tragedi Kanjuruhan. Sebab, proses penyilidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan, ditunggu saja," katanya.
BACA: Kejati Jatim Siapkan 17 Jaksa Hadapi Sidang Kanjuruhan
Saat ini, kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan tahap II. Pekan lalu, penyidik polisi melimpahkan lima dari enam tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejati Jatim.
Kelima tersangka dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan tiga polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Satu tersangka, yakni Dirut PT LIB Hadian Lukita berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna dan dikembalikan lagi kepada penyidik polisi. Lantaran masa penahanan sudah habis, maka sesuai KUHAP, tersangka bisa bebas demi hukum. Namun, tetap wajib lapor setiap Senin.
Penyidikan dalam kasus yang menjerat Hadian Lukita masih terus berjalan, dan penyidik akan terus berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan
(TOM)