Kejari Tanjung Perak Terima Tahap II Kasus Medina Zein

Kejari Tanjung Perak menerima pelimpahan Tahap II kasus dugaan penipuan dengan tersangka Medina Susani alias Medina Zein (Foto / Clicks.id) Kejari Tanjung Perak menerima pelimpahan Tahap II kasus dugaan penipuan dengan tersangka Medina Susani alias Medina Zein (Foto / Clicks.id)

SURABAYA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pelimpahan Tahap II kasus dugaan penipuan dengan tersangka Medina Susani alias Medina Zein, Rabu 26 Oktober 2022. Pelimpahan Tahap II oleh penyidik Polrestabes Surabaya ini dilakukan di Kantor Kejari Tanjung Perak.

"Hari ini kami menerima pelimpahan Tahap II, tersangka dan barang bukti kasus penipuan dari penyidik Polrestabes Surabaya," kata Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana.

Putu menjelaskan, selain tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti 9 buah tas merk Hermes berbagi tipe yang diduga palsu. Kasus ini, sambung Putu, berawal pada 28 Juli 2021 dimana tersangka Medina Zein menawarkan tas merk Hermes kepada saksi Uci Flowdea Sudjiati.

Penawaran itu, lanjut Putu, dilakukan Medina Zein melalui chat WhatsApp dengan mengatakan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Atas penawaran tersebut, Uci Flowdea Sudjiati merasa tertarik dan membeli 9 buah tas merk Hermes dari Medina Zein. Saksi membayar pembelian tas tersebut dengan cara mentransfer kepada tersangka.

baca juga : Dua Korban Truk Tebu Blitar Kembali Ditemukan Meninggal, Kenek Masih Hilang

"Namun setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu," jelasnya.

Saksi pun, kemudian membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah di transfer kepada tersangka. Namun tersangka sama sekali tidak mengembalikan uang milik Uci yang sudah ditransferkan. "Dari kasus ini saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,3 miliar lebih," tegasnya.

Ditambahkannya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Medina Zein dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua, yakni Pasal 378 KUHP.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait