Bawaslu RI Minta Jajaran Pahami Regulasi Tangani Laporan terkait Pilkada 2024

sc: Antara.Tribratanews sc: Antara.Tribratanews

Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, meminta seluruh jajaran Bawaslu daerah untuk memahami regulasi demi memudahkan siapa pun yang ingin melaporkan ke lembaga penyelenggara pemilu ini.

"Teman-teman harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu, juga tepat prosedur penanganan pelanggaran," tegas Anggota Puadi dikutip dari Tribratanews, Kamis, 4 Juli 2024.

Puadi menyebut beberapa peraturan Bawaslu yang penting dipahami dalam penanganan pelanggaran, termasuk Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Juga, Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota secara TSM, serta peraturan bersama sentra gakkumdu.

Puadi menekankan pentingnya kemudahan bagi pencari keadilan dengan proses yang transparan agar masyarakat dapat melihat bahwa Bawaslu bekerja sesuai aturan untuk menjaga kedaulatan rakyat.

"Ketika hasilnya dilakukan secara transparan, masyarakat bisa melihat Bawaslu memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan rakyat dan kepentingan untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil," kata Puadi.

Dia juga menyatakan bahwa ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024. "Kepercayaan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah mendatang," jelasnya.

Terlebih lagi, pemilihan kepala daerah memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait politik lokal. Oleh karena itu, Puadi mengingatkan pentingnya Bawaslu daerah untuk menguasai regulasi. Ia juga meminta Bawaslu daerah membangun koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu di daerah masing-masing.

"Tolong bangun koordinasi dengan polisi dan jaksa karena hanya punya waktu menindaklanjuti laporan 3 hari plus 2 hari," jelasnya.

 


(SUR)

Berita Terkait