SURABAYA: Upaya Hanny Layantara untuk mendapat keringanan hukuman terkait kasus pencabulan lewat banding akhirnya kandas. Pendeta Happy Family Center (HFC) itu malah dihukum lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Terdakwa Hanny Layantara dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.
Sebelumnya, Hanny Layantara mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonisnya 10 tahun penjara, pertengahan September lalu.
Dalam Sistem informasi penulusaran perkara (SIPP) PT Jatim disebutkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, membenarkan hasil putusan PT Jatim tersebut. Korban berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran buat semua predator anak, apa pun alasannya.
"UU di negara kita melindungi anak-anak dibawah umur. Tidak ada alasan suka sama suka. Apalagi HL, adalah panutan untuk moralitas. Itu (pencabulan) adalah kejahatan yang luar biasa," katanya.
(TOM)