Clicks: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) covid-19. Penyelenggara negara diduga menerima hadiah terkait bansos covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Yang pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB, Kedua adalah saudara MJS, dan ketiga adalah saudara AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli di dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK RI, Minggu, 6 Desember 2020.
Lima tersangka tersebut lebih jelasnya adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyuni (AW), serta dua orang dari pihak swasta, yakni Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Firli meminta Juliari dan Adi untuk segera menyerahkan diri. Akhirnya tak lama dari konferensi pers tersebut digelar, Juliari akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Ia tampak datang sendiri dengan mengenakan jaket dan topi hitam ke Gedung Merah Putih KPK. Juliari tiba sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu, 6 Desember 2020. Juliari langsung masuk ke ruang pemeriksaannya yang terdapat di lantai 2.
Ia tidak memberikan pernyataan apapun dan enggan menanggapi pertanyaan dari para wartawan terkait kasus yang menjeratnya. Saat menaiki tangga, Juliari sempat melambaikan tangan ke awak media.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya sudah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan 20 hari pertama mulai dari hari ini sampai 24 Desember 2020.
Matheus ditahan di rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih, Ardian ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Harry ditahan di rumah tanan KPK cabang Kavling C1.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(SYI)