Clicks: Aborsi sudah menjadi isu yang sering berhembus di Indonesia. Praktik yang dilakukan untuk menggugurkan janin yang sudah memiliki ruh tersebut haram hukumnya dalam Islam. Tak hanya itu, aborsi juga dilarang di Tanah Air.
Tetapi, ada saja oknum yang malah memanfaatkan kondisi itu untuk meraup keuntungan. Kabar baiknya, Polres Mojokerto, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat peredaran obat aborsi kandungan yang diedarkan hingga skala nasional.
Total, terdapat delapan tersangka yang ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti berupa 2.292 butir obat penggugur kandungan bermerek Cytotec.
Diketahui, sindikat tersebut sudah beroperasi sejak lama. Peredarannya pun sudah mencakup sejumlah wilayah di pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.
Selain tersangka dan ribuan butir obat Cytotec, polisi juga menyita buku tabungan, kartu kredit, handphone, serta satu mobil. Satu dari delapan tersangka adalah NM, 25 tahun, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, salah satu pengguna Cytotec.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya lainnya adalah pengedar obat kategori daftar G, yang hanya bisa diperoleh menggunakan resep dokter. Ketujuh pelaku sindikat peredaran obat-obatan penggugur kandungan ini ditangkap di kawasan Tangerang, Banten, dan sebagian di Jakarta.
“Tersangka atas nama Ardian, menjual obat tersebut secara berantai ke temannya. Harganya sebesar Rp500 ribu. Keuntungannya Rp300 ribu per strip berisi 10 butir,” kata AKBP Dony Alexander, Rabu, 10 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Salah satu tersangka, Zulmi, 32, warga Neglasari, Kabupaten Tangerang, mengaku telah 10 kali melayani pembelian obat penggugur kandungan sekaligus cara pemakaiannya melalui media sosial Facebook.
Ia mengaku tak paham tentang resep medis dari kedokteran. Ia hanya bermodal membaca literatur dari media sosial tentang obat Cytotec tersebut.
“Saya tidak ada ilmu atau latar belakang kesehatan. Saya sering membaca artikel di media sosial terkait cara memakai obat tersebut. Di FB banyak yang mencari obat tersebut,” kata Zulmi.
Terbongkarnya sindikat ini, imbuh Dony, berawal dari adanya makam misterius yang ditemukan warga di TPU Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, 14 Januari 2021. Makam tersebut dibongkar dan didapati janin berusia empat bulan.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap, NM selaku ibu bayi, yang sengaja menggugurkan kandungannya dengan mengkonsumsi Cytotec.
“Dari keterangan tersangka NM inilah, akhirnya kami berhasil membongkar sindikat ini. Otak sindikat berinisial JFL (Jong Fuk Liong) saat ini berstatus buron,” jelasnya.
(SYI)