Aturan Baru, Masuk Markas Kepolisian se Jatim Wajib Scan PeduliLindungi

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta meminta salah satu pengunjung Polda Jatim melakukan scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi (Foto / Metro TV) Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta meminta salah satu pengunjung Polda Jatim melakukan scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polda Jatim mulai menerapkan pemanfaatan Quick Respon (QR) dari kode aplikasi PeduliLindungi bagi anggota dan tamu yang masuk ke markas yang berada di Jalan Ahmad Yani, Surabaya itu. Sebelum masuk, Mapolda Jatim, satu per satu pengendara roda dua maupun roda empat diwajibkan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi. QR kode telah disiapkan oleh petugas jaga di pintu gerbang.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta pun menginstruksikan scan QR dari kode PeduliLindungi ini dilaksanakan di seluruh polres jajaran. Masyarakat yang akan masuk kantor polisi di Jatim wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.

"Akan terdata berapa jumlah orang yang masuk. Ini diadakan supaya protokol kesehatan dilaksanakan di satuan wilayah Polda Jatim," kata Nico, Selasa 28 September 2021.

Nico juga mengajak masyarakat agar segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang belum vaksin juga diminta segera vaksinasi karena sertifikat vaksin telah menjadi salah satu persyaratan masuk ke tempat pelayanan publik, wisata hingga moda transportasi massal.

Baca Juga : Harga Anjlok, Peternak Blitar Bagikan 20 Ribu Telur Kepada Warga

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur tetap jaga protokol kesehatan di mana pun berada," tegas dia.

Nico menyampaikan jika status pengguna seperti data vaksinasi dan tes covid-19 terlihat setelah men-scan barcode di pintu masuk. Status dibagi menjadi empat warna, yaitu hijau, kuning, merah dan hitam. Warna hijau ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi covid-19.

Warna kuning ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak satu kali dan tidak sedang terinfeksi covid-19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik, tapi tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.

Warna merah ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.

Warna hitam ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi covid-19 atau kontak dengan kasus covid-19 selama kurang dari 14 hari.


(ADI)

Berita Terkait