Penangkapan Direktur Aktual TV, Ini Respon IJTI

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BONDOWOSO : Penangkapan seorang wartawan yang menjabat sebagai direktur TV swasta di Bondowoso terungkap. Media TV yang dimaksud ialah Aktual TV. Direktur TV swasta asal Bondowoso, Jawa Timur oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA. Terkait hal itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia merespon.

"Aktual TV dinilai bukan lembaga penyiaran resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aktual TV yang dimaksud merupakan akun media sosial Youtube," kata Ketua IJTI Koordinator Daerah Tapal Kuda Tomy Iskandar, Jumat 15 Oktober 2021.  

Dia menuturkan, konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga : Sebar Hoaks, Direktur Televisi Swasta dari Bondowoso Ditangkap

"Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun Youtube Aktual TV dikelola oleh inisial A, M dan F. Di mana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur," katanya.

Menurutnya, IJTI mendukung proses hukum yang ditangani kepolisian. "Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait