JOMBANG : Satgas Covid-19 Kecamatan Mojowarno, Jombang membubarkan hajatan yang digelar oleh seorang perangkat desa, Rabu 4 Agustus 2021. Pembubaran tersebut terpaksa dilakukan akibat menimbulkan kerumunan dan melanggar PPKM level 4. Hajatan itu berada di Dusun Ngemplak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno.
Dalam pembubaran itu, petugas sempat memarahi pihak penyelenggara yang diketahui merupakan seorang perangkat desa setempat. Bahkan, petugas juga meminta panggung pelaminan hingga panggung hiburan yang sudah terpasang segera di bongkar. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan pembubaran terpaksa dilakukan pasca satgas covid-19 mendapatkan laporan dari warga.
"Setelah kami kroscek hajatan tersebut ternyata menimbulkan kerumunan orang banyak," katanya.
BACA JUGA : Menkue Bakal Cairkan Subsidi Kuota Internet September dan November
Yogas menegaskan hajatan tersebut dipastikan tidak memiliki izin. Yogas pun menyayangkan pihak penyelenggara yang tak lain merupakan pejabat desa, yakni kepala seksi kesejahteraan Desa Sidokerto yang seharusnya bisa menjadi contoh.
"Bagimana rakyat mau manut, kalau pejabatnya justru melanggar," katanya.
Saat ini, satgas akan melakukan penyelidikan dan memeriksa perangkat desa tersebut. Jika terbukti melanggar undang-undang kedaruratan perangkat desa tersebut akan segera dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
(ADI)