Polres Terus Kebut Kelengkapan Berkas Kasus Moge Tabrak Lari Santri

Kendaraan sepeda motor gede yang menabrak santri di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus) Kendaraan sepeda motor gede yang menabrak santri di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus)

Ciamis: Polres Ciamis kini mulai memproses penyidikan terhadap tersangka pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak seorang santri di Jalan Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, yang selanjutnya akan dilakukan proses persidangan.

"Sekarang proses penyidikan lebih mendalam dalam rangka melengkapi alat bukti lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dilansir Antaranews, Rabu, 31 Mei 2023. 

Tony mengatakan bahwa Kepolisian Resor Ciamis bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar sudah melakukan upaya penyelidikan kasus tabrak lari dengan korban seorang santri di Ciamis, pada Sabtu, 27 Mei 2023. 

Pengendara moge akhirnya menyerahkan diri, kemudian polisi menetapkannya sebagai tersangka penyebab kecelakaan tersebut. Jumpa pers yang diselenggarakan di Polda Jabar pada Senin, 29 Mei 2023 menyampaikan bahwa pelaku dengan berinisial T,55, yang merupakan seorang wiraswasta.

Selanjutnya kasus tersebut akan ditangani oleh polda Jawa Barat. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku berinisial T tersebut belum ditahan karena masih dalam tahap melengkapi pengambilan keterangan.

Sebelumnya, Polda Jabar menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus pengendara moge yang menabrak seorang santri di Cihaurbeuti, Ciamis yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Moge berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc atau masuk jenis moge dan sudah diamankan oleh polisi.

Pengendara moge bersenggolan dengan sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Namun, setelah kejadian itu pengendara terus melajukan kendaraannya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.


(SUR)