Dilaporkan Hilang Keluarga, Pria di Malang Ternyata Bawa Kabur Uang Investasi Rp69 Miliar

Fitra Ardhitia Nurillisha dilaporkan hilang ternyata kabur membawa uang investasi miliaran (Foto / Istimewa) Fitra Ardhitia Nurillisha dilaporkan hilang ternyata kabur membawa uang investasi miliaran (Foto / Istimewa)

MALANG : Pemuda di Malang yang dilaporkan hilang oleh keluarganya akhirnya ditemukan oleh polisi. Namun, pemuda bernama Fitra Ardhitia Nurillisha tidak diantarkan pulang, tetapi justru ditangkap dan ditahan. Sebab, dari hasil penyelidikan, Fitra ternyata seorang pelaku kasus penipuan investasi handphone dengan kerugian mencapai Rp69 miliar.

Terungkapnya kasus penipuan ini bermula dari laporan orang hilang oleh keluarganya pada 29 Meret 2023 lalu. Pasalnya, dia pergi dari rumah tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan keberadaan Fitra warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan diketahui ternyata Fitra menjadi pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 1 April 2023. "Dilaporkan ke Polresta Malang Kota sekitar tanggal 6 April, 14 April, 18 April, dan 20 April, ada empat laporan yang masuk dari pengaduan tersebut. Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," ucap Budi Hermanto, Rabu 28 Juni 2023.

baca juga : Petugas Temukan Sapi Kurban Terinfeksi Cacing Hati di Blitar

Buher sapaan akrabnya, menyatakan Fitra diamankan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin 26 Juni 2023 pukul 18.00 WIB. Pelaku menawarkan investasi kepada para calon investornya dengan iming-iming keuntungan besar. "Modus mengajak korban berinvestasi penggandaan barang dengan iming-iming keuntungan besar. Total kerugian Rp69 miliar, 749 juta," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menyatakan, pelaku diketahui menawarkan investasi handphone dengan iming-iming keuntungan besar. Pelaku menawarkan bisa mendatangkan handphone dari luar negeri, dengan harga lebih murah dibanding harga pasaran di Indonesia.

"Ada empat laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp69 miliar 749 juta, tersangka Fitra Ardhita melakukan penipuan penggelapan dengan modus menawarkan investasi berupa handphone, di mana setelah para korban menginvestasikan uangnya, uangnya tidak kembali dan tidak dapat keuntungan," ujar Bayu.

Bayu mengakui pelaku sempat masuk laporan orang hilang karena ketika meninggalkan rumah, Fitra tak pamit dengan keluarganya. Namun dari laporan empat korban yang sebagian besar warga kota Malang kasus ini berhasil diungkap. Fitra bahkan sempat tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota.

baca juga : Viral, Make Up Artist Tangani Persalinan Ibu di Atas Pesawat

"Yang bersangkutan dipanggil dari saksi juga tidak hadir, pada saat itu pula ada laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan hilang dari rumahnya," ujar Bayu.  

Dari tangan pelaku, Polresta Malang Kota menyita beberapa barang bukti berupa empat bandel rekening koran bank BCA atas nama Fitra Ardhita, lima bandel kerjasama antara Fitra dengan para korban, satu bandel slip setoran, handphone, ATM, dan token mlik Fitra. "Pelaku dijerat Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait