MALANG: Bank Rakyat Indonesi (BRI) cabang Lawang resmi dilaporkan ke Polres Malang pada 31 Mei 2023. Pelapornya, Silvia YAP, 52, seorang nasabah prioritas BRI yang baru saja kehilangan saldo tabungan Rp1,4 miliar.
"Atas hal tersebut kami adukan dan telah terbit laporan pengaduan masyarakat di Polres Malang di Kepanjen, yang kita adukan dugaan tindak pidana tentang perlindungan konsumen," kata kuasa hukum Silvia YAP, Hilmy F Ali, Sabtu 8 Juli 2023.
Hilmy menerangkan perkara ini diadukan ke polisi lantaran kliennya tidak mendapat perlindungan atas tabungan-tabungan yang ada di rekeningnya. Ia berharap aduan ini dapat segera diproses oleh Polres Malang.
BACA: Awas! Gelombang Tinggi 6 Meter di Perairan Selatan Jawa, 8-9 Juli
"Kami juga mengimbau dari pihak Polres Malang untuk segera menindaklanjuti karena hingga saat ini atas laporan polisi ini belum ada tindak lanjut yang diterima kami selaku kuasa hukum atau klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/405/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait ilegal akses dan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Rabu, 5 Juli 2023 siang.
"Langkah hukum yang saat ini berlangsung, pidana sudah jalan. Kemudian pengaduan kita sudah lakukan dan apabila Bank BRI sampai dengan beberapa pekan kedepan tidak ada upaya yang jelas terhadap klien kami, maka kami akan melakukan gugatan secara perdata untuk menuntut kerugian yang dialami oleh klien kami," tegasnya.
Selain melapor polisi, Silvia juga mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun kedua lembaga tersebut juga belum memberikan tanggapan hingga saat ini.
"Hingga saat ini (OJK dan LPS) belum memberikan konfirmasi apapun kepada kami selaku kuasa hukum dan klien kami. Dari OJK, dalam kasus sebelum-sebelumnya, biasanya kami mendapatkan nomor pengaduan, tapi ini belum," imbuhnya.
Silvia YAP, 52, kehilangan saldo tabungannya sebesar Rp1,4 Miliar. Uang milik pengusaha aksesoris kendaraan asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu hilang usai ia membuka atau mengklik undangan pernikahan dalam bentuk APK yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Peristiwa ini berawal saat Silvia menerima undangan pernikahan melalu pesan WA dari orang tak dikenal pada 24 Mei 2023 lalu. Saat itu, Silvia merasa bahwa pesan itu berasal dari pihak Wedding Organizer (WO).
"Yang kirim undangan orang tak dikenal. Kebetulan di hari-hari sebelumnya, Bu Silvi pernah mendapat konfirmasi diundang oleh rekan bisnisnya ada undangan pernikahan. Bu Silvi pikir itu adalah nomor dari WO, sehingga diklik," kata Hilmi.
(TOM)