JAKARTA: Pemerintah kembali mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk penumpang pesawat dari dan ke pulau Jawa-Bali per Senin, 1 November 2021. Tes PCR kini tidak lagi menjadi syarat penerbangan.
"Untuk perjalanan ada perubahan untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin, 1 November 2021.
Muhadjir mengatakan penumpang cukup menunjukkan tes rapid antigen sama seperti yang berlaku di wilayah luar Jawa-Bali. Kebijakan ini diusulkan Kementerian Dalam Negeri.
BACA: Redam Hasrat Seks, Aura Kasih Pilih Hipnoterapi
Perubahan aturan syarat penerbangan Jawa-Bali ini terjadi lantaran protes dari kalangan pejabat hingga masyarakat. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Tes PCR wajib bagi penumpang di pulau Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. Lalu, pemerintah kembali mengubah aturan tes PCR.
Tes PCR hanya berlaku bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa dan Bali. Bahkan, pemerintah sempat akan mewajibkan tes PCR untuk seluruh moda transportasi.
Penolakan keras dari pejabat hingga masyarakat menghasilkan keputusan terbaru dari pemerintah hari ini. Pasalnya, warga menilai aturan wajib tes PCR memberatkan penumpang meski harga tes telah diturunkan menjadi Rp275 ribu.
Selain itu, berbagai pihak mempertanyakan keputusan pemerintah mewajibkan tes PCR di tengah turunnya angka kasus covid-19. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk meniadakan tes PCR bagi penumpang pesawat rute intra Jawa dan Bali per 1 November 2021.
(TOM)