SUMENEP: Aksi unjuk rasa dilakukan sejumlah mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumenep Jawa Timur, Kamis 7 Juli 2022. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai RKUHP masih perlu dikaji kembali sebelum disahkan. Karena masih terdapat sejumlah pasal yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan itu menciderai demokrasi.
Yang menjadi sorotan utama mahasiswa yakni draf pasal karet seperti dalam Pasal 240-241 RKUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah. Kemudian Pasal 273 RKUHP tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran.
BACA: Banjir Bandang Terjang Gresik, Sapi Kurban Diungsikan
Selain itu Pasal 353-354 RKUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Setelah dua jam berorasi, perwakilan mahiswa akhirnya ditemui oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir di pintu gerbang Kantor DPRD.
"Kami akan mengawal dan menyampaikan aspirasi mahasiswa hingga ke pusat, termasuk adanya pasal karet dalam RKUHP, " ujar Ali Munir.
(TOM)